Pemulung Dilarang Masuk!
Adalah sebuah kalimat yang paling sering saya jumpai di mulut-mulut gang, perumahan, dukuh atau kawasan padat penduduk di seputar Solo. Sebenarnya kalimat itu tidak terlalu asing – bagi saya sebagai pendatang baru, karena kalimat itu pun pernah menjadi wacana hangat dalam rapat pengurus RW di Bogor. Yang kemudian mengusik nurani adalah jumlahnya yang masif dan merata di hampir seluruh gang yang pernah saya masuki.
Ada apa dengan pemulung di Solo?
…
Kehilangan barang di halaman rumah sendiri, adalah kesan negatif pertama bermasyarakat setelah 15 hari keluarga tinggal di Karanganyar. Tapi saya tidak menemukan bukti dan alasan untuk berpretensi negatif terhadap pemulung – sebuah profesi mengais rezeki yang trendi di masa reformasi ini.
Dalam masa orde baru, kita sangat terbiasa dengan istilah oknum, yakni pelaku penyimpangan ekstrim kiri pada profesi tertentu. Ketika ditemukan fakta banyak pegawai negeri yang mangkir kerja, disebut oknum. Ketika beberapa pejabat bank tertangkap korupsi, disebut oknum. Ketika saat ini banyak ditemukan anggota dewan yang korupsi, kenapa istilah oknum tidak digunakan?
Ketika ada beberapa pemulung yang mengambil barang bukan dari tempat sampah, apakah juga bisa kita sebut oknum?
…..
Claudio Bertelli (UOP Sinco) dan Eliza Leung (editor Asia Food Journal) mengundang khalayak pembaca Asia Pasific untuk berterima kasih kepada para pemulung plastik PET (seperti bekas produk AMDK). Peran sinergi mereka telah menjawab banyak skeptisme tentang keunggulan utama PET sebagai bahan kemas – yakni dapat didaur ulang, terkait mekanisme collecting (pengumpulan). Dalam silang pendapat efektivitas PET terkait pengendalian pencemaran lingkungan, mekanisme collecting menjadi titik terlemah PET sebagai primadona baru bahan kemas masa depan. Hal ini menjadi fokus utama, terutama di negara-negara padat penduduk dengan tingkat budaya penanganan sampah yang rendah (India, China, Indonesia dll).
Tidak-kah kita sudah melihat, betapa bernilai tinggi, kontribusi pemulung pada green activities di Indonesia?
…..
Bankers, karyawan swasta, wirausahawan, PNS, konsultan, politisi, pejabat, dokter, guru atau pemulung; adalah profesi yang sah, legal, halal dan terhormat. Semuanya bernilai amat tinggi dan mulia jika dalam pelaksanaannya tidak terdistorsi oleh perilaku buruk. Ada pun adanya noktah noda para oknum pada semua profesi itu, seyogyanya tidak menjadi alasan dilakukannya upaya-upaya pencitraan buruk terhadap profesi apa pun, termasuk pemulung.
Karena menurut undang-undang, konvensi universal HAM dan nilai-nilai luhur agama, kalimat Pemulung Dilarang Masuk! adalah termasuk kalimat diskriminatif dan melukai perasaan.
Bukankah setiap warga negara Indonesia berhak untuk memasuki seluruh wilayah NKRI, apa pun profesinya.
Mohon untuk dipahami; pencuri, penodong, koruptor bukanlah sebuah profesi, melainkan perilaku buruk dan keburukan. Dan keburukan senantiasa memiliki kemampuan untuk menempel pada profesi apa pun.
Sahabat pembaca blog yang budiman, terima kasih atas kesediaan menyimak sudut pandang di atas.